DOWNLOAD
Type : FLV Size :2920kb
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah: 173)
Ada orang asing (ilmuwan) bertanya kepada seorang Ulama mengenai hewan babi ini.
Ilmuwan : Haramnya hewan babi bagi umat muslim adalah disebabkan karena banyaknya parasit dan kotoran dalam hewan ini. Dengan semakin canggihnya ilmu kedokteran, bukannya mungkin nantinya hewan babi dapat dibersihkan dari virus dan parasit yang mematikan ini? Apakah nantinya hewan babi yang bersih akan menjadi halal?
Ulama : Haramnya babi bukan karena hal itu saja. Tetapi ada sifat Babi yang sangat diharamkan untuk umat Islam?
Ilmuwan : Apakah itu?
Ulama : Coba anda buat 2 (dua) kandang. Dimana 1 (satu) kandang isi dengan 2 (dua) ekor ayam jantan dan 1 (satu) ekor ayam betina.
1 (satu) kandang lagi isi dengan 2 (dua) ekor babi jantan dan 1 (satu) ekor babi betina.
Apakah yang terjadi pada masing2 kandang tersebut? Bisakah anda menerkanya!! !
Ilmuwan : Tidak bisa!!!!????
Ulama : Mari kita lihat bersama-sama sekarang.
Pada kandang pertama dimana ada 2 (dua) ekor ayam jantan dan 1 (satu) ekor ayam betina, yang terjadi adalah 2 (dua) ekor ayam jantan tersebut berkelahi dahulu untuk memperebutkan 1 (satu) ekor ayam betina tersebut sampai ada yang menang dan kalah. Dan itu sesuai dengan Kodrat dan Fitrah manusia diciptakan Allah SWT.
Ilmuwan : Pada kandang Babi?
Ulama : Ini yang menarik. Pada kandang kedua, yaitu kandang berisi 2 (dua) ekor babi jantan dan 1 (satu) ekor babi betina. Ternyata 2 (dua) ekor babi jantan tidak berkelahi untuk memperebutkan 1 (satu) ekor babi betina, tetapi yang terjadi adalah 2 (dua) ekor babi jantan tersebut malahan menyetubuhi secara beramai-ramai 1 (satu) ekor babi betina tersebut dan juga terjadi hubungan Homoseksual antara kedua ekor babi jantan setelah selesai dengan si betina. Hal inilah yang jelas2 bertentangan dengan Fitrah umat manusia.
Bilamana umat Islam ikut2an memakan babi maka ditakutkan umat Islam akan mempunyai sifat dan karateristik seperti babi ini.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma’in, Wallahu A’lam Bish-shawab.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah Kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhlai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang”. ( QS. Al-Maidah (5) : 3).
Mengapa Islam mengharamkan Babi (Terjemahan)
Berikut ini tulisan mengenai pengharaman darah dan babi dalam Islam, diulas dari sudut pandang Logika dan Ilmu Kesehatan.
Bob : Tolong beritahu saya, mengapa seorang Muslim sangat mementingkan mengenai kata-kata “Halal” dan “Haram”; apa arti dari kata-kata tersebut?
Yunus : Apa-apa yang diperbolehkan diistilahkan sebagai Halal, dan apa-apa yang tak diperbolehkan diistilahkan sebagai Haram, dan Al-Qur’an lah yang menggambarkan perbedaan antara keduanya.
Bob : Dapatkah anda membrikan contoh?
Yunus : Ya, Islam telah melarang segala macam darah. Anda akan sependapat bahwa analis kimia dari darah menunjukkan adanya kandungan yang tinggi dari uric acid (asam urat?), suatu senyawa kimia yang bisa berbahaya bagi kesehatan manusia.
Bob : Anda benar mengenai sifat beracun dari uric acid dalam tubuh manusia, senyawa ini dikeluarkan sebagai kotoran, dan dalam kenyataannya kita diberitahu bahwa 98% dari uric acid dalam tubuh, dikeluarkan dari dalam darah oleh Ginjal, dan dibuang keluar tubuh melalui air seni.
Yunus : Sekarang saya rasa anda akan menghargai metode prosedur khusus dalam penyembelihan hewan dalam Islam.
Bob : Apa maksud anda?
Yunus : Begini… seorang penyembelih, selagi menyebut nama dari Yang Maha Kuasa, membuat irisan memotong urat nadi leher hewan, sembari membiarkan urat-urat dan organ-organ lainnya utuh.
Bob : Oh begitu… Dan hal ini menyebabkan kematian hewan karena kehabisan darah dalam tubuh, bukannya karena cedera pada organ vitalnya.
Yunus : Ya, sebab jika organ-organ, misalnya jantung, hati, atau otak dirusak, hewan tersebut dapat meninggal seketika dan darahnya akan menggumpal dalam urat-uratnya dan akhirnya mencemari daging. Hal tersebut mengakibatkan daging hewan akan tercemar oleh uric acid, sehingga menjadikannya beracun; hannya pada masa kini-lah, para ahli makanan baru menyadari akan hal ini.
Bob : Selanjutnya, selagi masih dalam topik makanan; Mengapa para Muslim melarang pengkonsumsian daging babi, atau ham, atau makanan lainnya yang terkait dengan babi?
Yunus : Sebenarnya, diluar dari larangan Al-Qur’an dalam pengkosumsian babi, bacon; pada kenyataannya dalam Bible juga, pada Levitus bab 11, ayat 8, mengenai babi, dikatakan, “Dari daging mereka (dari “swine”, nama lain buat “babi”) janganlah kalian makan, dan dari bangkai mereka, janganlah kalian sentuh; mereka itu kotor buatmu”.
Lebih lanjut lagi, apakah anda tahu kalau babi tidak dapat disembelih di leher karena mereka tidak memiliki leher; sesuai dengan anatomi alamiahnya?
Muslim beranggapan kalau babi memang harus disembelih dan layak bagi konsumsi manusia, tentu Sang Pencipta akan merancang hewan ini dengan memiliki leher.
Namun diluar itu semua, saya yakin anda tahu betul mengenai efek-efek berbahaya dari konsumsi babi, dalam bentuk apapun, baik itu pork chops, ham, atau bacon.
Bob : Ilmu kedokteran mengetahui bahwa ada resiko besar atas banyak macam penyakit. Babi diketahui sebagai inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya.
Yunus : Ya. Dan diluar sana itu semua, sebagaimana kita membicarakan mengenai kandungan uric acid dalam darah, sangat penting untuk diperhatikan bahwa sitem biochemistry : babi hanya mengeluarkan 2% dari seluruh kandungan uric acidnya, sedangkan 98% sisanya tersimpan dalam tubuhnya.
Ini dapat menjawab sebagian pertanyaan mereka, khusunya jika kalangan Non-Muslim bertanya mengapa Umat Islam tidak boleh mengkonsumsi babi.
alhamdulillah, informasinya semakin menambah pengetahuan saya... terimakasih ya...
BalasHapusSubhanalloh, Maha Suci Allah..., Terimakah banyak... artikel ini sangat bermanfaat bagi saya dan semoga semakin menambah keimanan saya, Allahu Akbar...!!!
BalasHapuskalau akal mau menerima keharaman babi, karena cacing pita dan lain sebagainya. Sedangkan iman menerima babi itu haram, baik mengandung cacing pita atau tidak. Sekalipun itu mengandung cacing pita kalau Allah Ta’ala sudah mengharamkan ya selesai. Itu iman.
BalasHapusMau mengandung cacing pita atau tidak, Allah Ta’ala tidak ta’aluq, tidak terkait pada cacing pita untuk mengharamkan babi itu. Itu diantaranya, jadi Allah Ta’ala tidak mempunyai sifat ‘Ajz atau karahah , lemah atau terpaksa dengan apa yang ada pada babi (sehingga karena ada cacing lantas Allah mengharamkan, Karen ridak ada cacing pita Allah menghalalka). Allah Ta’ala melarang ya sudah titik. Sedangkan akal menuntut haram karena cacing pitanya, karena kandungan demikian, demikian.
Cacing pitanya bisa dimatikan apabila titik tekan panas sampai 80 derajat baru cacing pitanya mati la kalau cacing pitanya sudah mati babi pasti bisa halal?! Nah, pertentangan dengan iman kan disini. Kalau cacing pitanya mati, kan halal. kalau standarnya keharaman babi hanya karena cacing pita, iman menolak, iman tidak tahu menahu ini, pokoknya Allah Ta’ala melarang. Tetapi iman memberikan peluang pada logika, logika itu tadi hanya sebagai nilai tambah untuk memperkuat iman, jadi hanya nilai tambah, bukan kekuatan iman berdasarkan logika, tidak.
( Diambil dari website habibluthfiyahya.net )